Morallampung - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap dua pelajar SMP asal Bandar Lampung terungkap setelah korban diiming-imingi pekerjaan sebagai terapis plus-plus dengan bayaran fantastis mencapai Rp 2 juta per minggu, lengkap dengan janji hadiah iPhone dan motor.
Dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026), Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan, tersangka berinisial Sas diduga merekrut dua korban perempuan berusia 14 tahun untuk bekerja di Surabaya.
“Pelaku Sas menawarkan kepada korban untuk bekerja sebagai terapis plus-plus dengan gaji Rp 2 juta per minggu,” kata Helfi.
Tak hanya itu, tersangka juga menjanjikan fasilitas berupa iPhone dan sepeda motor kepada para korban agar mau mengikuti ajakannya ke Surabaya.
Menurut Helfi, tersangka memperoleh keuntungan dari setiap korban yang menerima tamu pijat plus-plus sebesar Rp 30 ribu.
Kasus ini bermula pada 7 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, seorang saksi berinisial N menjemput korban R yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan mengantarkannya ke rumah tersangka Sas.
Setibanya di lokasi, korban diperkenalkan kepada Sas sebelum akhirnya dibujuk untuk ikut bekerja di Surabaya. Korban juga diminta mengajak teman lainnya serta difoto untuk dibuatkan KTP palsu.
“Setelah kejadian tersebut, korban R tidak pulang ke rumah dan tidak diketahui keberadaannya oleh orangtuanya,” ujar Helfi.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 11 April 2026, korban R menghubungi korban lainnya berinisial B untuk menawarkan pekerjaan serupa. Korban B kemudian datang ke rumah tersangka dan kembali difoto guna pembuatan identitas palsu.
Setelah itu, kedua korban bersama tersangka berangkat menggunakan mobil menuju pool bus Agramas di Kalibalok, Bandar Lampung. Dari lokasi tersebut, tersangka memesan tiket bus tujuan Surabaya.
“Pada 12 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka Sas bersama korban tiba di Surabaya dan dijemput oleh rekan tersangka bernama Marsal,” kata Helfi.
Kedua korban kemudian dibawa menuju Apartemen Puncak Permai milik Febra alias Febri Ramadhan yang disebut sebagai agensi Gion Spa. Salah satu korban kemudian ditempatkan di mess spa tersebut.
Sementara korban lainnya bersama tersangka tinggal di apartemen. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13, dokumen kependudukan, hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp dan tiket perjalanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Indra Hermawan mengatakan, proses perekrutan terhadap kedua korban ternyata telah berlangsung sejak akhir 2025.
“Tersangka mengajak kedua korban ke Surabaya sejak Desember 2025 dan baru terungkap sekarang,” ujar Indra.
Polda Lampung juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk anak-anak asal Lampung yang masih berada di lokasi tersebut.
“Kami mencari apakah masih ada anak Lampung ataupun daerah lain di sana. Kalau masih ada akan kami bawa pulang,” katanya.
Selain itu, polisi menemukan adanya manipulasi identitas terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, usia korban pada KTP dibuat lebih tua dari usia sebenarnya.
Penyidik juga masih menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh tersangka melalui pemeriksaan rekening dan aplikasi terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diperkuat dengan Pasal 455 ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 ayat 1 huruf q dan ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Helfi.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa dua pelajar tersebut.
Ia menyebut kasus ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
“Pemprov Lampung mengapresiasi Polda Lampung dan jajaran yang telah mengungkap kasus TPPO ini,” kata Mirza.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memberikan pendampingan terhadap para korban sejak dipulangkan dari Surabaya pada 10 Mei 2026.
Korban saat ini ditempatkan di rumah aman dengan pengawasan selama 24 jam dan mendapatkan layanan konseling psikologis, edukasi, serta pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek.
“Kondisi fisik korban stabil dan saat ini dilakukan pemulihan psikologis,” ujarnya.
Mirza menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban hingga pulih, termasuk pendampingan pendidikan karena keduanya masih duduk di bangku SMP dan ingin melanjutkan sekolah ke jenjang SMA.
Ia juga mengimbau seluruh kepala daerah, aparat desa, orangtua, guru, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak mudah terbujuk rayuan pelaku TPPO.
“Mari bersama mengawasi anak-anak kita karena mereka adalah masa depan bangsa,” kata Mirza.
Sementara itu, Kapolda Lampung turut mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan indikasi tindak perdagangan orang.
“Layanan 110 terkoneksi dari Mabes Polri hingga polsek. Siapa pun yang membutuhkan kehadiran polisi, kami akan datang,” ujar Helfi. (*)

