Morallampung - Kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Kabupaten Lampung Timur, Rabu (15/7/2026), bertepatan dengan menguatnya tuntutan masyarakat terkait penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Di hari yang sama, ratusan warga dari delapan desa yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) menggelar Mimbar Rakyat untuk mendesak negara segera menyelesaikan konflik agraria sekaligus mengusut dugaan praktik mafia tanah.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan bahwa konflik agraria yang terjadi bukan lagi sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam sumber penghidupan masyarakat.
Melalui pernyataan sikap yang dibacakan dalam Mimbar Rakyat, masyarakat menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Timur belum menunjukkan langkah konkret dalam memfasilitasi penyelesaian konflik agraria di delapan desa.
Warga meminta pemerintah daerah mengambil peran lebih aktif untuk menghadirkan solusi yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain pemerintah daerah, sorotan juga diarahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masyarakat mendesak BPN memperkuat komitmen terhadap profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani persoalan pertanahan.
Menurut warga, kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila seluruh proses administrasi dan penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Massa juga meminta Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan dugaan praktik mafia tanah yang telah mereka sampaikan. Hingga kini, warga menilai proses penegakan hukum berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Dalam Mimbar Rakyat tersebut, warga turut menyoroti menguatnya gejala remiliterisasi dalam penyelesaian konflik agraria.
Mereka menilai pendekatan keamanan yang semakin dominan berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah.
"Penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan supremasi sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan prinsip keadilan, bukan melalui pendekatan represif yang berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat," demikian isi pernyataan sikap yang disampaikan warga.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan enam tuntutan, yakni meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur lebih aktif memfasilitasi penyelesaian konflik agraria, mendesak BPN bekerja secara profesional dan independen, serta meminta Polda Lampung mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah.
Selanjutnya, warga meminta negara memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya, mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan, serta menolak segala bentuk remiliterisasi dalam penyelesaian persoalan agraria maupun ruang-ruang sipil.
Kegiatan Mimbar Rakyat turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan BPN Kabupaten Lampung Timur.
Kedua instansi menyampaikan bahwa proses penyelesaian konflik agraria masih berjalan melalui mekanisme yang tersedia.
Namun, masyarakat menilai penjelasan tersebut belum disertai langkah konkret, target penyelesaian yang jelas, maupun tindakan nyata yang mampu menjawab tuntutan warga.
Bagi masyarakat, penyelesaian konflik agraria tidak hanya menyangkut legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan akses terhadap sumber penghidupan, perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, serta kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini terlibat konflik agraria. (*)

