Morallampung - Polda Lampung mengungkap kasus penipuan daring bermodus asmara atau love scamming yang melibatkan ratusan warga binaan di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Dalam kasus tersebut, sebanyak 137 napi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, lima petugas sipir juga diduga ikut terlibat membantu jalannya praktik penipuan tersebut.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf mengatakan, dugaan keterlibatan lima oknum petugas pemasyarakatan terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan para saksi.
“Memang ada oknum yang terlibat. Sampai dengan hari ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kita dan konfirmasi dari para saksi-saksi yang kita BAP, itu ada lima orang,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin 11 Mei 2026.
Meski demikian, status hukum kelima sipir tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan internal oleh aparat pengawasan pemasyarakatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan para pelaku menjalankan aksi love scamming secara terstruktur dengan pembagian peran masing-masing.
Ada yang bertindak sebagai pemimpin kelompok, operator hingga pelaku yang disebut sebagai “penembak”. Mereka juga memiliki tugas berbeda mulai dari membuat akun media sosial palsu, menyediakan telepon genggam, hingga menyiapkan atribut pendukung untuk meyakinkan korban.
“Jadi mereka itu sudah punya peran masing-masing. Ada yang menyiapkan akun, alat sarananya, handphone, kemudian pakaian dan sebagainya,” katanya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto menduga praktik serupa berpotensi memiliki jaringan dengan warga binaan di lapas lain.
Karena itu, pihaknya meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengembangkan penyelidikan berdasarkan hasil pengungkapan Polda Lampung.
“Ada kemungkinan pelaku ini punya jaringan dengan teman-temannya yang ada di warga binaan di lapas lain. Nanti kami akan kembangkan dari informasi tersebut apabila memang ada pelaku di tempat lain,” ujarnya.
Agus juga menegaskan para napi yang terbukti terlibat akan mendapat sanksi tegas. Selain diproses hukum, para pelaku berisiko kehilangan hak pembinaan seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
“Mereka yang punya riwayat menjadi pelaku kejahatan lain di dalam lapas dan berisiko tinggi menjadi pelaku berulang, mungkin hak-haknya akan kita kurang. Tidak diberikan bebas bersyarat, tidak kita kasih remisi,” tegasnya. (red)

