• Jelajahi

    Copyright © moral lampung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPRD Lampung: Negara Tak Boleh Kalah dari Pelaku TPPO

    Redaksi
    Last Updated 2026-05-12T15:18:35Z




    Morallampung - Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, mengecam keras dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa dua pelajar SMP asal Bandar Lampung.


    Ia menilai kasus tersebut menjadi alarm serius karena korban masih di bawah umur dan seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara, keluarga maupun lingkungan sosial.


    “Saya sangat prihatin dan mengecam keras dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa dua pelajar SMP asal Bandar Lampung. Korban masih di bawah umur dan seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara, keluarga, maupun lingkungan sosial,” ujar Diah, Selasa (12/5/2026).


    Menurutnya, modus perekrutan dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis menunjukkan pelaku sengaja memanfaatkan kepolosan dan kerentanan anak demi keuntungan pribadi.


    Kasus tersebut sebelumnya berhasil diungkap Polda Lampung. Dua korban berinisial R (14) dan B (15), warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, diduga diperjualbelikan dengan modus dijadikan tenaga terapis di Surabaya.


    Kasus itu diekspos Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Selasa (12/5/2026).


    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial S (17) awalnya menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga terapis kepada kedua korban. Namun setelah dibawa ke Surabaya, keduanya justru diduga dipekerjakan sebagai terapis plus-plus.


    Pelaku diketahui diamankan di Surabaya pada 7 Mei 2026 dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian.


    Diah mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dan meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan.


    “Karena itu saya mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung yang berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku. Saya meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan, termasuk mengusut kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” katanya.


    Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki landasan hukum terkait pencegahan dan penanganan TPPO melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.


    Menurutnya, perda tersebut harus diimplementasikan secara maksimal oleh seluruh pihak terkait agar kasus serupa tidak terus berulang.


    “Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013 harus benar-benar dijalankan secara optimal. Pencegahan perdagangan orang tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, sekolah, keluarga dan masyarakat,” ujarnya.


    Ia juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis terhadap korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal tanpa stigma.


    “Pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap korban juga harus menjadi prioritas agar mereka dapat pulih dan kembali melanjutkan pendidikan dengan baik. Korban juga wajib mendapatkan pendampingan menjalani kehidupan secara normal tanpa stigma,” lanjutnya.


    Selain itu, Diah mendorong pemerintah daerah, sekolah dan masyarakat untuk memperkuat edukasi terkait bahaya TPPO, terutama melalui media sosial dan iming-iming pekerjaan di luar daerah.


    “Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga anak-anak Lampung agar tidak menjadi korban eksploitasi dan kejahatan kemanusiaan seperti ini. Keselamatan dan masa depan anak-anak harus menjadi prioritas bersama. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku perdagangan manusia,” tegasnya. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    • DPRD Lampung: Negara Tak Boleh Kalah dari Pelaku TPPO

    Terkini