• Jelajahi

    Copyright © moral lampung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gedung Baru SMPN 1 Tanjungbintang Senilai Rp 1,2 M Ditengarai Pakai Rangka Baja Non SNI

    Redaksi
    Last Updated 2026-06-25T06:08:10Z

     


    Morallampung - Pembangunan gedung SMP Negeri 1 Tanjung Bintang di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp1.202.173.000, menjadi sorotan.


    Proyek miliaran rupiah untuk mendongkarak fasilitas pendidikan itu ditengarai menggunakan rangka baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).


    Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, progres pekerjaan diperkirakan telah mencapai sekitar 65 persen. Namun, pada bagian konstruksi atap diduga menggunakan baja ringan yang tidak sesuai spesifikasi G550 (550 MPa) dan ditengarai bukan produk berstandar SNI, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kualitas serta ketahanan bangunan.


    Apabila dugaan tersebut benar, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis. Baja ringan untuk konstruksi juga wajib mengacu pada SNI 1729:2020 dan SNI 8399:2017.


    Ironisnya fungsi pengawasan konsultan dan instansi terkait seperti tak peduli atas hal itu. Padahal setiap proyek yang dibiayai negara seharusnya diawasi secara ketat agar seluruh material yang digunakan sesuai kontrak dan standar yang berlaku.


    Ini menjadi alarm bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut demi keamanan aktivitas belajar-mengajar.


    Jika terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut kualitas bangunan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara dan keselamatan peserta didik.


    Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (C1/red)

    Komentar

    Tampilkan

    • Gedung Baru SMPN 1 Tanjungbintang Senilai Rp 1,2 M Ditengarai Pakai Rangka Baja Non SNI

    Terkini