Morallampung - Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung mengecam keras penahanan sejumlah relawan kemanusiaan dan jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza.
Sebelumnya, kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan dilaporkan dicegat pasukan Israel di perairan internasional dekat Siprus pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam insiden tersebut, sejumlah warga negara Indonesia, termasuk jurnalis, dikabarkan ditahan saat menjalankan misi kemanusiaan dan peliputan menuju Palestina.
Beberapa jurnalis Indonesia yang dilaporkan berada dalam rombongan tersebut di antaranya Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Rahendro Herubowo dari iNewsTV.
Sosok Andre Prasetyo Nugroho turut menjadi perhatian publik di Lampung. Jurnalis Tempo TV itu diketahui merupakan alumni Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Lampung (Unila) dan mantan Pemimpin Umum UKPM Teknokra Unila.
Andre juga dikenal aktif dalam jejaring jurnalisme independen dan bergabung dalam misi kemanusiaan untuk mendokumentasikan kondisi di Gaza secara langsung.
Sebelum komunikasi dengan kapal terputus, Andre sempat mengirimkan video darurat atau SOS yang menyebut dirinya kemungkinan telah diintersep militer Israel. Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu gelombang solidaritas terhadap para relawan serta jurnalis Indonesia.
Ketua IWO Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd., mengutuk tindakan yang dilakukan Israel terhadap relawan kemanusiaan dan jurnalis Indonesia dalam misi tersebut.
Menurut Aprohan, intersepsi terhadap kapal sipil di perairan internasional merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan dan kebebasan pers internasional.
“Kami mengecam keras tindakan Israel yang menahan relawan kemanusiaan dan jurnalis Indonesia dalam misi Global Sumud Flotilla. Mereka datang bukan membawa senjata, melainkan bantuan kemanusiaan dan menyuarakan penderitaan rakyat Palestina kepada dunia,” ujar Aprohan, Kamis, 21 Mei 2026.
General Manager (GM) Redaksi Lampung Newspaper itu menegaskan bahwa jurnalis memiliki perlindungan dalam hukum internasional dan tidak boleh menjadi target intimidasi maupun penahanan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Keselamatan para relawan dan jurnalis harus menjadi prioritas. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap tindakan yang mengancam misi kemanusiaan dan kebebasan pers,” tegasnya.
Sebagai sesama alumni UKPM Teknokra Unila, Aprohan juga menyampaikan solidaritas moral kepada Andre Prasetyo Nugroho yang kini berada dalam situasi darurat di tengah misi kemanusiaan internasional.
“Pers mahasiswa mengajarkan keberanian menyuarakan kebenaran dan keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan. Apa yang dilakukan Andre adalah bagian dari panggilan moral seorang jurnalis,” tambahnya.
Aprohan meminta pemerintah Indonesia memperkuat langkah diplomatik guna memastikan seluruh warga negara Indonesia dalam misi tersebut segera dibebaskan dan dipulangkan dengan selamat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menyuarakan solidaritas kemanusiaan bagi Palestina dan mendukung upaya pembebasan para relawan Indonesia,” katanya.
Sementara itu, gelombang dukungan terhadap pembebasan jurnalis dan relawan Indonesia terus menguat di berbagai daerah. Sejumlah komunitas pers, aktivis kemanusiaan, dan organisasi masyarakat menyampaikan solidaritas melalui media sosial maupun aksi publik. (*)

