• Jelajahi

    Copyright © moral lampung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    751 Ribu Kendaraan di Lampung Tercatat Menunggak Pajak

    Redaksi
    Last Updated 2026-06-01T11:00:30Z



    Morallampung - Sebanyak 751 ribu lebih kendaraan bermotor di Provinsi Lampung tercatat menunggak pajak dengan rentang tunggakan antara satu hingga lima tahun. Data tersebut menjadi salah satu dasar Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.


    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan saat ini jumlah kendaraan aktif di Lampung mencapai 2.075.748 unit yang terdiri dari 1.638.415 kendaraan roda dua dan 437.333 kendaraan roda empat.


    "Sementara kendaraan yang menunggak pajak ada sekitar 751 ribu lebih unit. Itu untuk tunggakan satu sampai lima tahun," kata Saipul saat diwawancarai, Senin (1/6/2026).


    Menurutnya, program keringanan yang digagas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.


    Saipul menjelaskan, selama ini terdapat kesenjangan antara jumlah kendaraan aktif yang beroperasi di jalan dengan kendaraan yang rutin membayar pajak.


    "Kalau yang aktif itu sekitar 2 juta kendaraan, berarti yang membayar pajak. Nah yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat. Itu yang kita kejar agar dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan, kesadaran masyarakat meningkat," ujarnya.


    Ia menilai kebijakan tersebut juga menjadi upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.


    Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan yang tengah digencarkan pemerintah membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.


    Terkait target pendapatan asli daerah (PAD), Saipul mengatakan Pemprov Lampung tetap mengacu pada target penerimaan PKB yang telah ditetapkan dalam APBD sebesar Rp1,3 triliun.


    "Kalau target di APBD tetap Rp1,3 triliun. Tapi mudah-mudahan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, target itu bisa tercapai," katanya.


    Sementara itu, berdasarkan jumlah kendaraan, wilayah dengan potensi tunggakan terbesar berada di Kota Bandar Lampung, disusul Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Lampung Utara.


    "Karena memang jumlah kendaraan paling banyak berada di daerah-daerah tersebut," jelasnya.


    Saipul juga mengakui pihaknya belum memiliki data pasti mengenai jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Lampung.


    Meski demikian, Pemprov Lampung terus mendorong pemilik kendaraan luar daerah untuk melakukan mutasi masuk dan balik nama kendaraan dengan memanfaatkan berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah.


    "Kita memang belum punya data pastinya, tetapi sekarang sudah diberikan kemudahan dan diskon untuk mutasi maupun balik nama kendaraan. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.


    Sebelumnya, Pemprov Lampung resmi menerapkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.


    Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok pajak tahun pertama. Dengan kata lain, penunggak bertahun-tahun cukup membayar setara 1,5 tahun pajak tanpa dikenakan denda maupun akumulasi tunggakan sebelumnya.


    Selain itu, wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan juga mendapat penghargaan berupa diskon mulai 5 persen hingga 25 persen sesuai tingkat kepatuhan dan usia kendaraan.


    Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan, menghapus pajak progresif kendaraan bermotor, serta memberikan diskon untuk program mutasi dan balik nama kendaraan.


    Saipul mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin, termasuk segera melakukan balik nama kendaraan yang masih menggunakan identitas pemilik lama.


    Ia juga mengingatkan kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu lama berisiko dihapus dari database registrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


    "Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini. Bayar pajak tepat waktu, lakukan balik nama dan mutasi kendaraan bila diperlukan. Jangan sampai data kendaraan dihapus karena STNK sudah lama mati," tegasnya.


    Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pembayaran pajak maupun layanan administrasi kendaraan, Bapenda Lampung telah menyediakan layanan pengaduan dan call center yang dapat diakses melalui kanal resmi yang disosialisasikan melalui media sosial, banner maupun layanan Samsat di seluruh Lampung. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    • 751 Ribu Kendaraan di Lampung Tercatat Menunggak Pajak

    Terkini