Morallampung - Pemerintah Provinsi Lampung resmi mempercepat pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya setelah penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah pusat, Pemprov Lampung, tiga pemerintah daerah aglomerasi, dan Danantara Indonesia di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Kesepakatan tersebut diteken dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai langkah konkret mengatasi persoalan sampah di wilayah Lampung Raya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan proyek PSEL menjadi terobosan penting dalam pengelolaan sampah sekaligus pengembangan energi terbarukan di Lampung.
“Ini bukan sekadar proyek persampahan, tetapi investasi hijau yang akan mengubah sampah menjadi listrik. Lampung sedang membuat lompatan besar,” kata Riski mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Ia menjelaskan, timbulan sampah di wilayah Lampung Raya saat ini mencapai 1.168,62 ton per hari.
Dari jumlah tersebut, Kota Bandar Lampung menyumbang 770,13 ton per hari, Kabupaten Lampung Selatan 310,66 ton per hari, dan Kabupaten Lampung Timur 87,83 ton per hari.
Melalui teknologi Waste to Energy (WTE), sampah tersebut nantinya diolah menjadi energi listrik dengan kapasitas mencapai 20 hingga 25 megawatt (MW).
Produksi listrik itu diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga.
Menurut Riski, proyek PSEL Lampung Raya juga telah memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah, Pergub Jakstrada, Roadmap Akselerasi Persampahan, hingga Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan.
Selain itu, proyek tersebut telah masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga mendapat prioritas percepatan dari pemerintah pusat.
Dalam skema bisnisnya, PLN akan bertindak sebagai offtaker dengan harga pembelian listrik sebesar 20 sen dolar AS per kWh.
Skema itu turut didukung Kementerian Keuangan guna menjamin keberlanjutan operasional proyek.
Tak hanya menghasilkan listrik, residu pembakaran sampah sekitar 200 ton per hari juga akan dimanfaatkan untuk memproduksi hingga 4.800 meter persegi paving block setiap hari.
Riski menyebut proyek PSEL diproyeksikan mampu menyerap 500 hingga 800 tenaga kerja, mulai dari sektor operasional, logistik, hingga industri turunannya.
Selain manfaat ekonomi, proyek ini juga diyakini dapat mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA), mendorong landfill mining, serta meningkatkan kualitas udara dan sanitasi lingkungan di wilayah aglomerasi Lampung Raya.
Sementara itu, Danantara Indonesia menargetkan proses perizinan dan pematangan lahan selesai pada Oktober 2026.
Tahap groundbreaking direncanakan dimulai pada November 2026.
“Teknologi secanggih apa pun tidak akan maksimal tanpa kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah. Mohon doa dan dukungan agar proyek ini menjadi warisan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang,” ujar Riski.
Pemprov Lampung optimistis percepatan pembangunan PSEL akan menjadi solusi jangka panjang persoalan sampah sekaligus membuka era baru energi bersih di Lampung. (red)

