KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung membuka kesempatan emas bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor dengan harga terjangkau dan legalitas aman.
Korps Adhyaksa ini akan melakukan penjualan secara umum/Lelang barang rampasan negara dengan kondisi apa adanya dengan harga ramah dikantong. Adapun waktu penawaran sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan akhir penawaran.
Sementara batas akhir waktu penawaran pada 13 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server Alamat domain: Lelang.go.id) tempat Lelang di Kantor Kejari Lampung Selatan yang berkedudukan di Jl. Cindar Bumi no.262, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan.
Seluruh proses penawaran dilakukan secara daring (online) melalui Lelang.go.id dan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. Kendaraan yang bakal dilelang bervariatif mulai dari roda dua hingga roda empat. Dengan harga jual mulai dari satu jutaan saja. Kendaraan itu merupakan aset sitaan, rampasan, dan barang bukti.
Berikut ini persyaratan untuk mengikuti Lelang:
1. Cara penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Internet (Open Bidding), yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “ syarat & Ketentuan” pada domain tersebut;
2. Peserta lelang mendaftar dengan mengisi data KTP + NPWP + Rek. Tabungan dan mengapload KTP + NPWP (file:jpg,jpeg);
3. Setelah Proses pendaftaran dan telah valid, Nomor Virtual Account (VA) PT. BRI dapat dilihat di menu “ Status Lelang”
4. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan lelang (HARUS sama dengan pengumuman Lelang/sekaligus/tidak boleh dipecah-pecah) ke nomor VA dan sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang;
5. Uang jaminan bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang akan dikembalikan ke Rekekning asal tanpa potongan, biaya transaksi perbankan tanggung jawab peserta lelang;
6. Setelah menyetor uang jaminan, peserta lelang dapat melakukan penawaran melalui aplikasi lelang, penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit sampai batas waktu;
7. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang ke nomor VA, apabila tidak lunas maka pemenang lelang dibatalkan dan uang jaminan disetor ke kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;
8. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya, segala resiko terkait pelaksanaan lelang merupakan resiko pembeli yang ditunjuk, oleh karena itu diharapkan untuk segera melunasi dan mengambil objek lelang;
9. Objek dilelang dijual dalam kondisi apa adanya, peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi dan menyetujui aspek legal dari objek lelang, peserta dapat melihat objek lelang di lihat di kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan ditempat lainnya sebelum pelaksanaan lelang;
10. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut rugi;
11. Untuk informasi lainnya dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan SDR. Beni 0895612243337 atau KPKNL Bandar Lampung Jl. Basuki Rahmat No.12 Bandar Lampung (0721) 474735. (*)



