Morallampung - Bupati Pesawaran, Nanda Indira Sebastian, kembali dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nanda Indira pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin (29/6/2026), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan persidangan.
Kehadiran Nanda dinilai penting lantaran namanya beberapa kali muncul dalam fakta-fakta persidangan yang berkaitan dengan dugaan aliran dana serta kepemilikan aset yang sedang diperiksa.
Dalam sidang yang berlangsung Jumat (26/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli hukum pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, ahli menjelaskan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Menurut Toetik, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku pasif TPPU apabila menerima, menguasai, menggunakan, atau menikmati harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Ahli menegaskan, pihak yang menerima atau menguasai aset hasil kejahatan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur dalam ketentuan tersebut dapat dibuktikan di persidangan.
Keterangan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa terkait pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan TPPU.
Pada persidangan yang sama, mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan, turut memberikan kesaksian mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp4,22 miliar.
Dalam keterangannya, dana tersebut disebut digunakan untuk pembangunan sebuah rumah di Jalan Bukit Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Hendry juga menyampaikan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah beralih kepemilikan atas nama Nanda Indira Sebastian.
Selain itu, ia menyebut Fanny Setiawan yang saat itu menjabat Kabag Umum Setdakab Pesawaran sebagai pihak yang menjual lahan seluas sekitar 390 meter persegi yang menjadi lokasi pembangunan rumah tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang pada 17 Juni 2026, dua saksi yakni subkontraktor pembangunan rumah H. Sarimin dan arsitek proyek Danta turut memberikan keterangan.
Keduanya mengaku sempat didatangi seseorang yang mereka identifikasi sebagai ajudan Bupati Pesawaran usai menerima panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut kesaksian mereka di persidangan, orang tersebut diduga meminta agar keduanya menyampaikan kepada penyidik bahwa rumah itu merupakan milik Zulkifli Anwar, bukan milik Dendi Ramadhona maupun istrinya.
Namun demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Sementara itu, dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dwi Putri Melati, dalam keterangan terpisah menjelaskan bahwa penanganan perkara TPPU pada prinsipnya tidak selalu harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana asal atau predicate crime.
Menurutnya, sepanjang alat bukti dinilai cukup, pihak yang diduga terlibat dalam proses menyembunyikan, mengubah, menguasai, atau menikmati hasil tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (29/6/2026) diperkirakan kembali menyita perhatian publik, terutama terkait agenda pemanggilan ulang terhadap Nanda Indira Sebastian.
Adapun seluruh fakta dan keterangan yang muncul hingga saat ini masih merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

