Morallampung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (26/5/2026). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Agus Windana itu beragendakan penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
Pihak pemohon diwakili tim advokat yang dipimpin Ana Sofa Yuking, sedangkan pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Lampung diwakili jaksa Elfa dan Ria.
Dalam persidangan, kedua pihak tetap bertahan pada argumentasi masing-masing. Kuasa hukum Arinal meminta hakim menerima permohonan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak sah.
Ana Sofa Yuking menegaskan, penetapan tersangka terhadap Arinal tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Menurut dia, persoalan utama terletak pada dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan penyidik.
“Kami mendalilkan penetapan tersangka Arinal Djunaidi tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup atau alat bukti yang sah,” ujar Ana di hadapan persidangan.
Ia mengatakan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara menjadi landasan utama bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, menurut dia, lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Ana, jaksa menggunakan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penetapan tersangka. Pihaknya mempersoalkan keabsahan audit tersebut sebagai alat bukti.
“Alat bukti yang sah untuk menyatakan kerugian negara harus disampaikan oleh BPK,” kata Ana.
Ia menambahkan, pihaknya tidak memasuki pokok perkara, melainkan hanya mempersoalkan aspek formil terkait keabsahan alat bukti yang digunakan penyidik.
Sementara itu, jaksa Elfa menyatakan audit BPKP tetap sah digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi. Menurut dia, kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
“BPKP tetap berwenang dan itu tidak bisa dipandang secara sempit dari putusan MK,” kata Elfa.
Ia juga menilai argumentasi yang disampaikan pemohon telah masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam sidang tindak pidana korupsi, bukan dalam praperadilan.
Menurut Elfa, hasil audit BPKP merupakan materi pembuktian yang nantinya diuji lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara.
Setelah mendengarkan kesimpulan kedua pihak, hakim tunggal Agus Windana menyatakan akan mempelajari seluruh argumentasi yang disampaikan pemohon maupun termohon sebelum menjatuhkan putusan.
“Sidang ditunda sampai 2 Juni 2026 untuk putusan,” ujar Agus. (*)

