Morallampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut saksi Arinal Djunaidi kembali tidak hadir dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan participating interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (7/5/2026).
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung, Riky Musriza, mengatakan Arinal Djunaidi tidak menghadiri persidangan dengan alasan kondisi mental yang tidak sehat.
“Yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan bahwa tidak sehat secara mental,” kata Riky saat diwawancarai usai persidangan.
Riky mengungkapkan, Arinal Djunaidi telah dua kali dipanggil untuk hadir sebagai saksi dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo Cs. Namun hingga pemanggilan kedua, yang bersangkutan tetap tidak hadir.
“Hari ini agenda pembuktian saksi dan ahli. Seharusnya dijadwalkan pemeriksaan saksi Arinal Djunaidi, namun beliau tidak hadir,” ujarnya.
Pihak Kejati Lampung mengimbau agar saksi tidak melakukan manuver yang dapat menghambat jalannya persidangan dan proses pembuktian perkara.
“Kami mengingatkan agar saksi yang sudah dipanggil tidak membuat situasi yang mempersulit jalannya persidangan ataupun melakukan manuver yang mengakibatkan gagalnya pembuktian,” kata Riky.
Menurut dia, apabila ada unsur kesengajaan untuk mangkir dari panggilan persidangan tanpa alasan sah, maka saksi berpotensi dikenakan sanksi pidana.
Riky menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam KUHAP maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Apabila dipanggil secara patut lalu tanpa alasan yang sah tidak hadir di persidangan, maka saksi berpotensi melanggar ketentuan pidana dengan ancaman penjara hingga 9 bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” jelasnya.
Meski demikian, Riky mengatakan pada pemanggilan pertama, alasan kesehatan yang disampaikan Arinal Djunaidi masih diterima majelis hakim sebagai alasan yang sah.
Sebelum persidangan hari ini, Kejati Lampung juga telah menghadirkan dokter independen untuk memeriksa kondisi Arinal Djunaidi.
“Hasilnya, secara umum yang bersangkutan dinilai masih dapat hadir dan beraktivitas untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Riky.
Ia menegaskan, jaksa akan terus berupaya maksimal melakukan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi PT LEB tersebut. (*)

