Morallampung – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 dan diperkuat melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur batasan usia penggunaan platform digital bagi anak.
Aturan ini menyasar sejumlah platform yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak, seperti Instagram, TikTok, YouTube, Facebook, hingga platform lain yang banyak digunakan anak seperti Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan anak dari berbagai dampak negatif dunia digital, mulai dari konten tidak pantas, perundungan siber (cyber bullying), hingga potensi kecanduan media sosial.
Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, menilai pembatasan usia penggunaan media sosial memang sudah sangat mendesak untuk diterapkan.
Menurutnya, anak-anak di bawah 16 tahun belum memiliki kematangan mental untuk menggunakan media sosial secara mandiri tanpa pengawasan.
“Kita memang harus membatasi. Anak-anak di bawah 16 tahun belum siap membuat akun sendiri. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa panjang dan berbahaya,” kata Andika saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Ia menilai anak-anak saat ini sangat mudah meniru konten yang mereka lihat di media sosial, termasuk konten yang tidak sesuai dengan usia. Karena itu, pembatasan usia dinilai sebagai langkah awal untuk mencegah penyimpangan perilaku hingga kasus eksploitasi anak.
Selain itu, Andika menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat harus diikuti dengan pengawasan dari keluarga.
Menurutnya, orang tua tetap menjadi pihak paling utama dalam mengontrol penggunaan gadget dan media sosial oleh anak.
“Pengawasan dari orang tua sangat penting. Walaupun sudah ada aturan, kalau di rumah tidak diawasi, anak-anak tetap bisa terpapar konten yang tidak pantas. Jadi orang tua tetap menjadi garda terdepan,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk kembali menggencarkan sosialisasi terkait penggunaan media sosial yang aman bagi anak.
Sosialisasi tersebut, menurutnya, tidak hanya dilakukan di sekolah tetapi juga hingga ke tingkat masyarakat dan lingkungan tempat tinggal.
“Kalau perlu, sosialisasi ini digalakkan sampai ke tingkat kampung. Karena masih banyak orang tua yang belum memahami dampak penggunaan media sosial bagi anak-anak,” katanya.
Andika berharap kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial ini dapat diterapkan secara tegas dan konsisten, sehingga anak-anak benar-benar terlindungi dari dampak negatif dunia digital yang semakin sulit dikontrol.(*)

