• Jelajahi

    Copyright © moral lampung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Disanksi Kementerian, TPA Bakung Belum Berbenah: Anggaran Besar Malah Tak Terserap

    Redaksi
    Last Updated 2026-03-29T11:05:33Z




    Morallampung — Persoalan pengelolaan sampah di TPA Bakung kembali memantik kritik tajam. Tepat satu tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah tegas dengan menyegel lokasi tersebut karena dinilai menjadi sumber pencemaran lingkungan. Namun, kondisi terbaru justru menunjukkan persoalan yang sama kembali terulang.


    Saat penyegelan dilakukan, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa sistem pengelolaan di TPA Bakung tidak memenuhi standar dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung agar segera melakukan pembenahan serius.


    Namun setahun berselang, perbaikan yang dijanjikan belum terlihat nyata. Tiga bulan setelah penyegelan, Pemkot sempat menganggarkan Rp4,5 miliar melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk mengubah sistem pengelolaan dari open dumping menjadi controlled landfill. Targetnya jelas: mengakhiri praktik pembuangan sampah yang tidak ramah lingkungan.


    Sayangnya, realisasi anggaran tersebut jauh dari rencana. Dari total Rp4,5 miliar yang disiapkan, hanya sekitar Rp700 juta yang digunakan. Sisanya justru dikembalikan ke kas daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah sejak awal perencanaan pengelolaan TPA Bakung memang tidak matang?


    Kritik semakin menguat setelah BPK Perwakilan Provinsi Lampung menemukan bahwa pengelolaan TPA Bakung kembali menunjukkan pola lama. Tumpukan sampah tidak tertata, sistem pembuangan masih menggunakan open dumping, dan penataan terasering yang sebelumnya sempat direncanakan tidak lagi terlihat di lapangan.


    Situasi ini menimbulkan ironi besar. Setelah disegel karena mencemari lingkungan, TPA Bakung justru kembali ke metode yang sama. Upaya perbaikan yang sempat digaungkan terkesan hanya berhenti di atas kertas.


    Kondisi tersebut juga memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Jika sistem open dumping kembali diterapkan, potensi pencemaran udara, air, dan lingkungan sekitar tentu kembali mengancam warga.


    Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Budi Ardianto menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan. Ia menyebut, pengelolaan TPA Bakung akan diperkuat dengan penerapan bio membran sebagai bagian dari sistem controlled landfill.


    “Kita siapkan controlled landfill, tahun ini juga sudah kita anggarkan untuk bio membrannya. Insya Allah dalam waktu dekat sudah dilakukan pengadaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).


    Meski demikian, publik kini menunggu bukti nyata, bukan sekadar rencana dan anggaran. Sebab persoalan TPA Bakung bukan hanya soal sampah, tetapi juga menyangkut kesehatan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat Kota Bandar Lampung. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    • Disanksi Kementerian, TPA Bakung Belum Berbenah: Anggaran Besar Malah Tak Terserap

    Terkini