• Jelajahi

    Copyright © moral lampung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Disnaker Lampung Panggil Perusahaan yang Belum Bayarkan THR 13 Pekerja

    Redaksi
    Last Updated 2026-03-26T10:46:10Z




    Morallampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memastikan akan memanggil perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


    Langkah ini menyusul masuknya 13 laporan dari pekerja yang belum menerima THR. Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengatakan laporan tersebut masih bersifat perorangan, namun akan segera ditindaklanjuti melalui tim mediator.


    “Sampai hari ini ada 13 laporan yang belum dibayarkan. Tim mediator Disnaker akan segera menindaklanjuti, termasuk melalui tinjauan lapangan karena laporan masih perseorangan,” kata Agus saat dikonfirmasi TribunLampung, Kamis (26/3/2026).


    Agus menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pihak Disnaker juga akan memastikan status hubungan kerja para pelapor, apakah karyawan tetap, kontrak, atau kemitraan.


    “Kita akan panggil perusahaan untuk mediasi. Nanti akan dilihat status pekerjanya apakah kemitraan atau kontrak kerja. Kami imbau perusahaan menuntaskan hak THR pekerja,” tegasnya.


    Menurut Agus, 13 laporan yang masuk ini bersifat perorangan, tetapi diduga mewakili pekerja lain yang mengalami hal serupa.


    Sementara itu, Posko Pengaduan THR milik Disnaker Provinsi Lampung telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan akan tetap beroperasi hingga pasca-Lebaran. Disnaker mengimbau pekerja yang belum menerima THR agar segera melapor sebelum batas waktu penanganan ditutup.


    Disnaker juga menekankan perusahaan yang menunda pembayaran THR berisiko terkena sanksi administratif. (rip)

    Komentar

    Tampilkan

    • Disnaker Lampung Panggil Perusahaan yang Belum Bayarkan THR 13 Pekerja

    Terkini