Morallampung – Pengamat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro, menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai garda terdepan dalam menindak perusahaan yang tidak taat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
Menurut dosen Ilmu Pemerintahan ini, fenomena pengabaian pembayaran THR tidak hanya terjadi di Lampung, tetapi juga dilaporkan di beberapa provinsi lain, seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Laporan pekerja yang tidak menerima THR bukan hanya terjadi di Lampung, tetapi juga di Jawa Barat dan Jawa Tengah," ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Sigit menilai, pengabaian THR merupakan bentuk kenakalan perusahaan yang sengaja menghindari kewajiban membayar hak karyawan dengan berbagai alasan, termasuk kondisi keuangan yang dianggap belum mencukupi. Selain itu, hal ini juga menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan pemerintah.
Ia menambahkan, terkadang keterlambatan pembayaran THR juga disebabkan proses administrasi internal perusahaan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Lebih lanjut, Sigit menekankan bahwa pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan kepala daerah, memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti laporan keterlambatan pembayaran THR.
"Perlu ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang nakal, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," kata Sigit.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut penting sebagai bentuk pelajaran bagi perusahaan lain agar lebih patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan, terutama dalam hal kewajiban membayar THR.
"Pembayaran THR bukan sekadar hak karyawan, tetapi juga cerminan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku," tandasnya. (rip)

