• Jelajahi

    Copyright © moral lampung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gasak Honda Beat di Pasar Kangkung, Dua Pelaku Diringkus Polresta Bandar Lampung

    Redaksi
    Last Updated 2026-02-06T14:01:24Z

     


    Morallampung – Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area parkir Pasar Kangkung, Telukbetung Selatan.

    Kedua pelaku mencuri sepeda motor milik korban, Hanifah (56), warga Jalan WR Supratman, Gang Pancur, Kecamatan Telukbetung Selatan, pada Sabtu (24/1/2026).

    Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, AKP I Made Indra Wijaya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

    “Kami berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang mengambil sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di Pasar Kangkung,” kata I Made Indra Wijaya, Jumat (6/2/2026).

    Ia menjelaskan, sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat dengan nomor polisi BE 2322 AT yang diparkir di halaman pasar.

    Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial RM (54), warga Gang Marwah, Kota Karang, Bandar Lampung, dan BL (26), warga Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

    Menurut Made, aksi pencurian berawal saat RM mengajak BL untuk mencuri sepeda motor di Pasar Kangkung.

    “RM mengajak BL mencuri motor dan menunjukkan kendaraan yang akan diambil di area parkir,” ujarnya.

    Karena korban kerap meninggalkan kunci kontak di dashboard motor, RM kemudian menyuruh BL untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

    Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RM di wilayah Sukarame, Telukbetung Timur. Sementara BL diamankan di Desa Hurun, Kabupaten Pesawaran.

    “Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih tanpa nomor polisi yang digunakan untuk beraksi, serta motor milik korban,” jelas Made.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

    Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta.(C1/red)

    Komentar

    Tampilkan

    • Gasak Honda Beat di Pasar Kangkung, Dua Pelaku Diringkus Polresta Bandar Lampung

    Terkini