• Jelajahi

    Copyright © moral lampung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Perusahaan di Lampung Melejit 77 Ribu Unit, Disnaker Wajib Kawal Penerapan UMP 2026

    Redaksi
    Last Updated 2026-01-26T07:55:20Z

     


    Morallampung – Jumlah perusahaan yang beroperasi di Provinsi Lampung melonjak tajam pada awal 2026 dan kini menembus kisaran 77 ribu unit. 


    Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, khususnya dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.


    Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Lampung, Heru Elthano, menyebut lonjakan jumlah perusahaan berdampak langsung pada kompleksitas pengawasan, terutama terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 serta pemenuhan hak-hak dasar pekerja.


    Heru menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal implementasi UMP agar tidak berhenti sebatas regulasi tertulis.


    “Pengawasan terus kami lakukan, khususnya terkait pelaksanaan UMP 2026. Jangan sampai keputusan Gubernur hanya menjadi formalitas tanpa dijalankan di lapangan,” kata Heru saat ditemui di Kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (26/1/2026).


    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang ditandatangani pada 22 Desember 2025, UMP Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.047.734. 


    Angka tersebut naik 5,35 persen atau sekitar Rp 154.779 dibandingkan UMP 2025 yang berada di level Rp 2.893.070.


    Sepanjang 2025, Disnaker Lampung mencatat sedikitnya 80 kasus pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan perusahaan. 


    Dari jumlah tersebut, 56 laporan berkaitan dengan ketidakpatuhan pembayaran UMP, lima kasus kecelakaan kerja, serta sejumlah pengaduan lain.


    Selain persoalan pengupahan, Disnaker juga masih menemukan praktik penahanan ijazah asli milik pekerja oleh perusahaan. Padahal, tindakan tersebut secara tegas dilarang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.


    “Penahanan ijazah tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Tahun 2025 ada lima kasus yang kami tangani, empat sudah selesai dan satu masih dalam proses,” ungkap Heru.


    Ia mengingatkan, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


    “Sanksinya bisa sampai pembekuan unit usaha bagi perusahaan yang tidak patuh,” tegasnya.


    Heru menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun lembaga terkait.


    “Untuk unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti bersama kepolisian, pengadilan hubungan industrial, atau instansi hukum lainnya,” jelasnya.


    Di sisi lain, keterbatasan jumlah pengawas menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, Disnaker Lampung hanya memiliki sekitar 32 pengawas untuk mengawasi puluhan ribu perusahaan, yang sebagian besar bergerak di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


    “Kami sudah mengajukan penambahan 10 personel ke BKD. Syarat menjadi pengawas minimal sudah dua tahun bertugas di Disnaker,” pungkas Heru. (C1/red)

    Komentar

    Tampilkan

    • Total Perusahaan di Lampung Melejit 77 Ribu Unit, Disnaker Wajib Kawal Penerapan UMP 2026

    Terkini