Morallampung– Pemerintah menetapkan target ambisius pendapatan negara tahun 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun.
Target ini meningkat signifikan dibandingkan realisasi pendapatan negara pada 2025 yang tercatat sebesar Rp 2.756,3 triliun.
Lonjakan target tersebut menuntut strategi penguatan penerimaan negara yang lebih matang, khususnya dari sektor perpajakan yang selama ini menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Akademisi sekaligus Praktisi Konsultan Pajak, Dr. (C) Berlizon Damanik, S.E., Ak., CA., ACPA., M.H., CTA., menilai optimisme fiskal pemerintah perlu diimbangi dengan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional maupun global.
Menurut Berlizon, tantangan penerimaan negara pada 2026 tidak bisa dipandang ringan.
Ia berkaca pada kondisi 2025, di mana perlambatan aktivitas usaha dan meningkatnya sikap kehati-hatian pelaku ekonomi (risk aversion) menjadi faktor yang cukup memengaruhi capaian penerimaan pajak.
“Situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat dunia usaha cenderung menahan ekspansi. Ini tentu berdampak langsung pada basis pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak,” ujar Berlizon saat diwawancarai Minggu (25/1/2026).
Tantangan Transisi Sistem Coretax
Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan Berlizon adalah implementasi sistem Coretax sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional.
Sistem ini digadang-gadang menjadi instrumen utama dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kepatuhan pajak.
Namun demikian, Berlizon menilai proses transisi Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kesiapan pengguna hingga dinamika perubahan regulasi yang cukup cepat.
“Transisi sistem Coretax masih menemui hambatan, terutama pada aspek kesiapan wajib pajak dan aparatur. Di sisi lain, perubahan regulasi yang cukup intens juga menuntut penyesuaian berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menuntut dunia pendidikan dan akademisi untuk terus memperbarui kurikulum perpajakan agar selaras dengan kebijakan dan sistem terbaru yang diterapkan pemerintah.
“Kalau tidak ada penyesuaian, lulusan yang masuk ke dunia kerja akan tertinggal secara kompetensi, dan ini bisa berdampak pada implementasi kebijakan pajak di lapangan,” tambahnya.
Risiko bagi Dunia Usaha
Berlizon juga mengingatkan bahwa ketidaksiapan dalam beradaptasi dengan sistem dan regulasi baru berpotensi menambah beban administratif bagi dunia usaha.
Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini justru dapat menurunkan tingkat kepatuhan pajak.
Ia menekankan pentingnya pemerintah menghindari pendekatan perpajakan yang semata-mata berorientasi pada penerimaan (revenue-oriented tax approach), tanpa mempertimbangkan keberlanjutan usaha.
“Pengusaha bukan sekadar objek pajak. Mereka adalah motor penciptaan nilai ekonomi dan lapangan kerja. Jika terus dibebani ketidakpastian regulasi dan administrasi yang kompleks, fondasi penerimaan negara jangka panjang justru bisa melemah,” tegasnya.
Sinergi Jadi Kunci
Untuk menutup potensi defisit anggaran dan mewujudkan target pendapatan negara 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun, Berlizon menilai diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan akademisi.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diharapkan mampu memastikan implementasi Coretax berjalan konsisten, efektif, dan ramah bagi wajib pajak.
Di sisi lain, akademisi berperan strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang melek teknologi, regulasi, dan praktik perpajakan terkini.
“Dengan sinergi yang tepat antara pemerintah, pengusaha, dan akademisi, target pendapatan negara bukan hanya realistis untuk dicapai, tetapi juga mampu memperkuat ketahanan fiskal serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” pungkas Berlizon. (C1/red)

