Morallampung — DPRD Provinsi Lampung memaparkan peta investasi daerah beserta skema pemberian insentif dan kemudahan investasi, menyusul disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, mengatakan peta investasi menjadi instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan penanaman modal di daerah. Peta tersebut disusun berdasarkan data perizinan yang masuk dan diterbitkan pemerintah, sehingga mencerminkan sebaran sektor usaha, potensi wilayah, serta kesiapan regulasi.
“Peta investasi ini bukan sekadar daftar jenis usaha. Data disusun dari izin yang diajukan dan diterbitkan, lalu dipetakan berdasarkan sektor dan wilayah. Ini memberikan kepastian bagi investor,” ujar Yozi, Kamis (29/1/2026).
Menurut Yozi, kejelasan peta investasi sangat berkaitan dengan implementasi Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang telah disetujui DPRD dan kini tinggal menunggu tahapan akhir pengesahan.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan panjang sebelum akhirnya disepakati dalam rapat paripurna. Saat ini, dokumen regulasi tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah disetujui di paripurna, tahapan berikutnya adalah evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Jika tidak ada catatan krusial, maka akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dimasukkan dalam lembaran daerah,” jelasnya.
Yozi optimistis proses evaluasi berjalan lancar karena pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui studi komparasi ke sejumlah daerah lain.
“Pembahasannya cukup panjang dan matang. Evaluasi ini lebih bersifat prosedural dan administratif. Selanjutnya tinggal pengesahan gubernur,” katanya.
Terkait substansi, Yozi menuturkan Perda tersebut mengatur berbagai bentuk kemudahan investasi, terutama dalam proses perizinan serta penyediaan informasi yang terbuka dan akurat bagi calon investor.
“Kemudahan investasi difokuskan pada perizinan dan akses informasi. Pemerintah daerah wajib menyediakan data yang jelas agar investor memiliki kepastian dan tertarik menanamkan modal di Lampung,” ujarnya.
Selain kemudahan, Perda juga mengatur pemberian insentif investasi yang mencakup aspek perizinan hingga kewenangan fiskal daerah.
“Ada ruang kewenangan fiskal yang bisa diberikan, seperti keringanan atau diskon tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu bagian dari insentif untuk menarik investor,” tambahnya.
DPRD Lampung berharap, dengan adanya peta investasi yang terstruktur serta Perda insentif dan kemudahan investasi, iklim penanaman modal di Lampung semakin kondusif dan mampu mendorong investasi yang berkualitas.
“Tujuannya bukan semata mengejar angka investasi, tetapi memastikan dampaknya nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Yozi Rizal. (C1/red)

