• Jelajahi

    Copyright © moral lampung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemprov Lampung Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

    Redaksi
    Last Updated 2026-01-29T13:13:09Z

     


    Morallampung — Pemerintah Provinsi Lampung meraih predikat kualitas tertinggi pelayanan publik dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia.

    Predikat tersebut diterima Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, dalam kegiatan penyerahan opini Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

    Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

    “Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia atas penilaian dan penghargaan opini tertinggi terhadap upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik di Provinsi Lampung,” ujar Marindo saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis (29/1/2026).

    Menurutnya, Pemprov Lampung terus memperkuat standar pelayanan, meningkatkan pengawasan internal, serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan publik.

    “Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh aparatur yang berupaya menjadikan pelayanan publik lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.

    Meski demikian, Marindo menegaskan bahwa capaian tersebut bukan tujuan akhir. Ia menyebut, Pemprov Lampung akan terus melakukan pembenahan guna menjaga kualitas pelayanan publik ke depan.

    “Kami berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta membuka ruang partisipasi dan pengaduan masyarakat secara transparan dan responsif,” tegasnya.

    Diketahui, mulai 2025 Ombudsman RI melakukan transformasi penilaian dari penilaian kepatuhan pelayanan publik menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI yang diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

    Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan, opini tersebut menjadi indikator kualitas pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai pengguna layanan.

    Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menambahkan bahwa penilaian dilakukan dengan pendekatan citizen-centric atau berorientasi pada kepuasan dan kepercayaan masyarakat.

    Pada 2025, penilaian dilakukan di 310 lokus yang mencakup 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten. Proses penilaian meliputi empat dimensi utama, yakni input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (C1/red)

    Komentar

    Tampilkan

    • Pemprov Lampung Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

    Terkini