Morallampung - Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengangkat petugas Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai pegawai pemerintah menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk legislatif daerah.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, khususnya di kalangan guru honorer yang hingga kini belum memperoleh kepastian status kepegawaian.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, mengatakan pengangkatan petugas SPPG memang mencerminkan keseriusan pemerintah pusat dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program strategis nasional.
Namun, menurutnya, langkah cepat tersebut terlihat kontras dengan lambannya penyelesaian persoalan guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
“Saya memahami ini merupakan kewenangan pemerintah pusat dan bagian dari penguatan program prioritas nasional.
Program MBG tentu membutuhkan sumber daya manusia yang tertata agar berjalan efektif,” ujar Syukron di Bandar Lampung, Senin (26/1/2026).
Meski demikian, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung itu menilai pemerintah seharusnya menempatkan sektor pendidikan, khususnya tenaga pendidik, sebagai prioritas utama.
Hingga saat ini, kata dia, masih banyak guru honorer di sekolah negeri maupun madrasah yang belum mendapatkan kejelasan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Program MBG itu baik dan perlu. Tapi jangan sampai pemerintah menutup mata terhadap sektor yang jauh lebih mendesak, yaitu pendidikan,” tegasnya.
Syukron juga menyinggung aksi protes guru madrasah di Jakarta beberapa waktu lalu sebagai gambaran nyata kekecewaan tenaga pendidik terhadap lambannya kebijakan pengangkatan.
Menurutnya, persoalan tersebut kembali mencuat setelah ramai perbandingan di media sosial mengenai besaran gaji awal guru honorer dengan petugas SPPG.
Perbandingan itu, kata Syukron, memicu perdebatan publik terkait rasa keadilan dalam kebijakan negara.
Ia menilai ironi muncul ketika guru yang harus menempuh pendidikan tinggi dengan biaya besar justru memperoleh penghasilan di bawah tenaga baru yang tidak mensyaratkan latar belakang pendidikan formal tertentu.
“Pertanyaannya sederhana, bagaimana sebenarnya negara memandang tenaga pendidik?” ujarnya.
Syukron menegaskan, kesejahteraan guru memiliki kaitan langsung dengan kualitas pendidikan serta kondisi psikologis peserta didik.
Ketimpangan kebijakan, menurutnya, berisiko menimbulkan dampak jangka panjang terhadap dunia pendidikan.
“Kalau gurunya tertekan, muridnya juga ikut terdampak,” katanya.
Selain aspek keadilan, Syukron juga mempertanyakan kejelasan mekanisme pembiayaan pengangkatan petugas MBG.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah seluruh anggaran ditanggung pemerintah pusat atau sebagian dibebankan kepada pemerintah daerah.
Ia mengingatkan, apabila beban anggaran tersebut dialihkan ke daerah, hal itu berpotensi menekan kemampuan fiskal provinsi maupun kabupaten dan kota.
“DPRD Lampung masih menunggu regulasi turunan dari kebijakan BGN ini. Karena ini kebijakan baru, perlu dikaji secara rinci agar tidak menimbulkan persoalan di daerah,” ucapnya.
Syukron menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengangkatan petugas MBG. Meski demikian, DPRD Provinsi Lampung, kata dia, akan tetap menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya para guru honorer, kepada pemerintah pusat.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat menyiapkan kebijakan dan dukungan anggaran yang adil, sehingga pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bisa dilakukan secara bertahap dan berkeadilan,” pungkasnya. (C1/red)

