Morallampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 yang dirangkai dengan apel mingguan di lingkungan Pemprov Lampung, Senin (26/1/2026).
Apel yang digelar di Lapangan Korpri tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang bertindak sebagai pembina apel sekaligus membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Sekdaprov menekankan pentingnya penguatan budaya keselamatan kerja di tengah besarnya jumlah tenaga kerja nasional yang mencapai 146,54 juta orang. Ia mengungkapkan, data tahun 2024 mencatat sebanyak 319.224 kasus kecelakaan kerja secara nasional.
“Kecelakaan kerja adalah alarm keras bahwa masih ada celah dalam sistem kita. Satu kecelakaan kerja bukan hanya kegagalan teknis, tetapi kegagalan sistem, mulai dari proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, hingga budaya K3 yang belum mengakar,” ujar Marindo.
Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”.
Tema tersebut menjadi momentum untuk menggeser paradigma penanganan K3 yang selama ini bersifat sektoral dan reaktif, menuju pendekatan yang terintegrasi dalam sebuah ekosistem.
Sekdaprov menjelaskan, tantangan K3 saat ini meliputi belum meratanya kualitas layanan, pendekatan antarinstansi yang masih terfragmentasi, serta rendahnya jumlah perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
“Pengelolaan K3 tidak bisa lagi dilakukan sendiri-sendiri. Kita membutuhkan ekosistem di mana pemerintah sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaksana, dan pekerja sebagai mitra aktif bergerak dalam satu tujuan yang sama,” tegasnya.
Untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan sembilan agenda aksi strategis K3. Di antaranya transformasi layanan K3 berbasis digital, penguatan Balai K3, pelibatan aktif serikat pekerja/serikat buruh sebagai relawan pengawasan norma K3, serta penguatan peran Dewan K3 Provinsi (DK3P) agar implementasi kebijakan keselamatan kerja menjangkau hingga daerah.
Marindo juga menegaskan bahwa aspek K3 memiliki keterkaitan erat dengan daya saing ekonomi daerah dan nasional.
“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan sebuah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Produktivitas dan keselamatan harus berjalan beriringan,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemprov Lampung juga menyerahkan tali asih kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purna bakti, santunan duka bagi keluarga ASN yang meninggal dunia, serta santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Menyampaikan amanat Gubernur Lampung, Sekdaprov merinci bahwa tali asih diberikan kepada 48 PNS yang memasuki masa purna bakti mulai Februari 2026. Selain itu, santunan duka cita diserahkan kepada ahli waris 12 ASN yang meninggal dunia serta empat orang suami atau istri ASN yang telah berpulang.
“Kepada para PNS yang memasuki masa purna bakti, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya atas pengabdian, dedikasi, loyalitas, dan kerja keras selama menjalankan tugas sebagai aparatur negara,” kata Marindo.
Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga ASN penerima santunan, seraya menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran Pemerintah Provinsi Lampung bagi seluruh aparatur dan keluarganya. (C1/red)

