• Jelajahi

    Copyright © moral lampung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Keringanan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai 2 Juni 2026, Tunggakan dan Denda Dihapus

    Redaksi
    Last Updated 2026-06-01T09:56:29Z

     



    Morallampung – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.


    Program tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.


    Melalui kebijakan yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 26 Mei 2026 itu, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda dan tunggakan pajak, diskon pajak kendaraan, hingga kemudahan dalam proses balik nama kendaraan.


    Bagi kendaraan yang menunggak pajak satu tahun atau lebih, pemilik cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor tahun berjalan serta 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan dan seluruh denda akan dihapuskan.


    Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.


    Diskon 5 persen diberikan kepada kendaraan yang membayar pajak tepat waktu. Sementara kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut berhak memperoleh potongan 15 persen pada tahun kelima saat melakukan perpanjangan.


    Keringanan lebih besar diberikan kepada kendaraan berusia di atas 10 tahun dengan riwayat pembayaran pajak yang baik. Diskon sebesar 20 persen diberikan untuk kendaraan berusia lebih dari 10 tahun, sedangkan kendaraan berusia lebih dari 15 tahun memperoleh diskon hingga 25 persen.


    Dalam program tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung juga menghapuskan denda dan pajak progresif kendaraan bermotor.


    Kemudahan lain diberikan kepada masyarakat yang akan melakukan mutasi atau balik nama kendaraan dalam wilayah Lampung. Pemilik kendaraan roda dua mendapat diskon PKB tahun berjalan sebesar 50 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon 25 persen.


    Apabila kendaraan masih memiliki tunggakan pajak, pemilik cukup membayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.


    Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung akan mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen lagi pada tahun kedua.


    Untuk sektor transportasi, kendaraan umum yang melakukan investasi di Provinsi Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen, serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN1) sebesar 54 persen.


    Pemprov Lampung juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kendaraannya masih atas nama pemilik lama. Pembayaran pajak tahunan tetap dapat dilakukan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya.


    Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara langsung di kantor pelayanan Samsat maupun secara daring melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.


    Gubernur Lampung juga mengimbau perusahaan, organisasi, maupun lembaga yang masih menggunakan kendaraan operasional berpelat luar daerah atau non-BE agar segera melakukan mutasi masuk ke Lampung.


    Sementara bagi masyarakat yang kendaraannya telah dijual, dilelang, rusak berat, atau hilang, diminta segera melaporkannya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melalui layanan WA Center 085267884488.


    Berdasarkan informasi yang diunggah Bapenda Lampung, program keringanan pajak kendaraan dan balik nama kendaraan ini berlangsung selama tiga bulan, yakni mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.(*)


    Komentar

    Tampilkan

    • Keringanan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai 2 Juni 2026, Tunggakan dan Denda Dihapus

    Terkini