• Jelajahi

    Copyright © moral lampung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Warga dan Polisi Bersinergi, Pelaku Pencurian Kambing di Lampung Tengah Diamankan

    Redaksi
    Last Updated 2026-05-05T09:30:28Z

     


    Morallampung – Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian hewan ternak di Kampung Srisawahan, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (3/5/2026) malam.


    Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut polisi telah mengamankan seorang pria berinisial SR (33), warga setempat, yang diduga mencuri seekor kambing milik K (67), seorang petani di kampung tersebut.


    Peristiwa ini terungkap saat warga memergoki pelaku tengah membawa kambing dari kandang milik korban. Merasa curiga, warga kemudian berinisiatif melakukan pencarian bersama hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.


    “Warga melihat gerak-gerik mencurigakan saat pelaku membawa kambing dari area kandang. Setelah dilakukan pencarian bersama, pelaku berhasil diamankan,” ujar Yakub, Selasa (5/5/2026).


    Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Punggur bersama jajaran langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan situasi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Punggur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam kandang dengan cara merusak terpal penutup, lalu membawa kabur seekor kambing betina jenis rambon milik korban.


    Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Punggur. SR dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


    Di sisi lain, pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Yakub juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor jika menemukan tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.


    “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian. Kami juga berterima kasih karena masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri dan tetap menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib,” pungkasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    • Warga dan Polisi Bersinergi, Pelaku Pencurian Kambing di Lampung Tengah Diamankan

    Terkini