Morallampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali menangkap tiga pelaku baru dalam kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Kamis (9/4/2026). Dengan penambahan ini, total pelaku yang telah diamankan dalam kasus tersebut terus bertambah.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan ketiga pelaku berinisial D, A, dan Z diduga terlibat dalam jaringan penampungan dan penjualan emas ilegal, salah satunya melalui Toko Emas JSR di Bandar Lampung.
“Setelah serangkaian penyelidikan, terdapat tiga pelaku lagi yang diamankan oleh petugas,” kata Heri.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang menikmati hasil tambang ilegal. Salah satu yang tengah didalami adalah dugaan keterlibatan toko emas sebagai penampung hasil tambang.
“Dari hasil pemeriksaan, ada bukti aliran dana, transfer aset, serta pembukuan yang mengindikasikan Toko Emas JSR menerima emas dari pertambangan ilegal di Way Kanan,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya alur distribusi emas hingga ke luar daerah. Penjualan emas hasil tambang ilegal tersebut disebut mengalir sampai ke wilayah Tangerang dan Bekasi.
“Sebagai informasi awal, aliran penjualan emas ini sampai ke Tangerang dan Bekasi,” kata Heri.
Polda Lampung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari emas dalam bentuk batangan dan koin, hingga alat produksi yang digunakan untuk mencetak emas menjadi perhiasan. Dalam waktu dekat, polisi akan merilis secara resmi barang bukti tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Sejumlah toko emas lain disebut akan ikut dikembangkan karena diduga terlibat dalam aliran transaksi.
“Ada sekitar lima toko lagi yang akan kami kembangkan, dengan kemungkinan dikenakan pasal berlapis termasuk TPPU,” jelasnya.
Hingga kini, total tersangka dalam kasus tambang emas ilegal Way Kanan telah mencapai belasan orang. Polisi juga membuka kemungkinan akan menetapkan tersangka baru, termasuk pemodal utama di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Ke depan, kemungkinan besar owner akan kami tetapkan sebagai tersangka setelah seluruh aliran dana terbukti,” tegas Heri.
Dalam proses penindakan, polisi juga telah melakukan penyegelan (police line) terhadap lokasi dan pihak yang diduga terlibat. Namun, penetapan tersangka terhadap pihak tertentu masih menunggu hasil kajian ahli, termasuk untuk memastikan kesesuaian kadar emas yang berasal dari Way Kanan.
“Karena emas sudah dalam bentuk perhiasan dan bercampur, perlu pembuktian ahli untuk memastikan asalnya,” tambahnya.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pengelola lahan, polisi telah memeriksa dua orang dari unsur pengawas dan manajemen. Berkas perkara pun ditargetkan segera rampung.
“Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya bisa P21,” tutup Heri. (*)

