• Jelajahi

    Copyright © moral lampung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Fungsionaris Golkar Lampung Minta Publik Hormati Proses Hukum Arinal

    Redaksi
    Last Updated 2026-04-30T15:32:22Z

     



    Morallampung – Fungsionaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung, Riza Mirhadi, menyampaikan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.


    Riza menilai, selama ini Arinal dikenal sebagai sosok yang baik dan tidak pernah memiliki persoalan berarti.


    “Pak Arinal ini orangnya baik, tidak pernah ada masalah. Terkait persoalan ini kami cukup prihatin, dan kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan sesuai hukum yang berlaku. Kita lihat saja prosesnya,” kata Riza saat diwawancarai, Rabu (29/4/2026).


    Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi sebelum adanya putusan pengadilan.


    Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipatif interest (PI) 10 persen.


    Arinal terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari gedung Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB, Selasa (28/4/2026), didampingi kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.


    Mantan Gubernur Lampung tersebut memilih irit bicara saat awak media mengajukan sejumlah pertanyaan. Dengan tangan diborgol, ia hanya tertunduk saat digiring menuju mobil tahanan milik Kejati Lampung.


    Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Arinal sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Way Huwi.


    “Kami menahan ARD terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya,” ujar Danang.


    Dalam perkara tersebut, Arinal diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai 17,28 juta dolar AS.


    Danang menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.


    “Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.


    Penahanan terhadap Arinal dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026 di Rutan Way Huwi.


    Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


    Selain itu, Arinal juga disangkakan pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.


    Danang menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta hak asasi manusia.


    “Kami menjamin profesionalitas dan integritas seluruh tim penyidik, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk memantau perkembangan perkara ini,” pungkasnya.,(*)

    Komentar

    Tampilkan

    • Fungsionaris Golkar Lampung Minta Publik Hormati Proses Hukum Arinal

    Terkini