• Jelajahi

    Copyright © moral lampung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kebijakan Hibah Pemkot Bandar Lampung Dipertanyakan, Kepercayaann Publik Dipertaruhkan

    Redaksi
    Last Updated 2026-02-22T14:13:50Z

     

    Ilustrasi/net


    Morallampung – Tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kebijakan hibah pada masa kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana memicu polemik dan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, serta prioritas penggunaan anggaran daerah.


    Isu ini mencuat setelah muncul dugaan penyaluran hibah Rp350 juta kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda serta alokasi anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal.


    Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah kota maupun hasil pemeriksaan lembaga pengawas keuangan.


    Hibah dan Prioritas Anggaran Jadi Sorotan


    Sejumlah kalangan menilai kebijakan hibah bernilai besar kepada lembaga di luar struktur pemerintah daerah menimbulkan pertanyaan tentang prioritas anggaran, terutama jika dibandingkan dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.


    Pada periode sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung menghibahkan sekitar Rp25 miliar untuk pembangunan kantor sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung yang diresmikan pada Mei 2024.


    Selain itu, pemerintah kota juga menghibahkan lahan sekitar satu hektare untuk fasilitas kepolisian milik Polda Lampung yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.


    Tak hanya itu, rencana hibah hingga Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung turut memicu kritik, terutama karena kondisi fiskal daerah disebut masih menghadapi tekanan defisit.


    Sebagian kalangan menilai pola penganggaran tersebut berpotensi menggeser fokus dari program prioritas daerah.


    Dugaan Hibah Yayasan Jadi Pertanyaan


    Sorotan terbaru mengarah pada dugaan hibah Rp350 juta kepada yayasan yang menaungi SMA Siger. Ketua yayasan, Dr. Khaidarmansyah, menyatakan dana tersebut telah diterima melalui rekening resmi lembaga.

    Namun publik mempertanyakan aspek legalitas hibah tersebut, mengingat aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri mensyaratkan lembaga penerima hibah harus memenuhi ketentuan administratif tertentu, termasuk status hukum yang jelas dan masa berdiri minimal.


    Jika persyaratan tersebut belum terpenuhi, mekanisme penyaluran hibah dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.


    Kritik Pemerhati Kebijakan


    Pemerhati kebijakan hukum dan publik, Benny N.A. Puspanegara, menilai persoalan hibah tidak lagi sekadar administratif, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum dan etika pemerintahan.


    Ia menyoroti kemungkinan konflik kepentingan serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi hibah daerah.


    “Pertanyaannya sederhana: apakah regulasi hanya formalitas? Apakah APBD bisa dikelola berdasarkan kedekatan personal?” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (22/2/2026).


    Menurut Benny, apabila penganggaran tetap dipaksakan tanpa kajian dan koordinasi memadai, hal tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi.


    Ia juga meminta aparat pengawasan internal dan penegak hukum melakukan penelaahan secara objektif agar tidak muncul kesan hukum diterapkan secara tebang pilih.


    DPRD Singgung Minimnya Koordinasi


    Sorotan juga datang dari kalangan DPRD Kota Bandar Lampung yang mengaku tidak mengetahui secara rinci proses penganggaran hibah untuk Kejati.


    Beberapa anggota dewan menyebut pengajuan hibah terkesan muncul tanpa pembahasan yang transparan. 


    Kondisi ini dinilai memperkuat tuntutan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara terbuka dan akuntabel.


    Kendati demikian, fungsi DPRD turut disoroti sebab Legislator memiliki wewenang untuk mengawasi anggaran.


    Namun sejauh ini DPRD terkesan diam, padahal mereka tahu kemana arah APBD.


    Pemkot Beri Klarifikasi


    Pemerintah kota sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait hibah kepada instansi vertikal. 


    Melalui jajaran perangkat daerah, pemkot menyatakan pemberian hibah dimungkinkan berdasarkan aturan pengelolaan keuangan daerah yang memperbolehkan dukungan kepada instansi pusat di daerah.


    Pemerintah daerah beralasan instansi vertikal memiliki peran penting dalam pelayanan publik dan pelaksanaan program nasional sehingga dapat didukung melalui APBD.


    Kepercayaan Publik Jadi Taruhan


    Di tengah polemik yang berkembang, transparansi dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat. 


    Tanpa penjelasan terbuka, berbagai kebijakan hibah berisiko memunculkan spekulasi dan memperlebar jarak antara pemerintah dan publik.


    Isu tata kelola anggaran ini pun menjadi ujian penting bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat luas. (C1/red)

    Komentar

    Tampilkan

    • Kebijakan Hibah Pemkot Bandar Lampung Dipertanyakan, Kepercayaann Publik Dipertaruhkan

    Terkini