Morallampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, mengapresiasi langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung.
Putra Jaya Umar menilai pencabutan HGU tersebut sebagai keputusan bersejarah yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan strategis nasional.
“Pencabutan HGU seluas lebih dari 85 ribu hektare ini adalah langkah yang sangat tepat dan berani. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, terlebih jika lahan tersebut merupakan aset strategis pertahanan.
Kami di Komisi I DPRD Lampung mengapresiasi keberanian Menteri ATR/BPN yang akhirnya mengeksekusi persoalan yang selama bertahun-tahun dibiarkan,” ujar Putra Jaya Umar, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, DPRD Provinsi Lampung, khususnya Komisi I, akan mengawal secara ketat proses lanjutan pascapencabutan HGU agar berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Menurutnya, pengembalian lahan kepada Kementerian Pertahanan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum serta peruntukan strategis negara.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting dalam tata kelola agraria nasional. Jangan sampai praktik penerbitan izin di atas aset negara kembali terulang. Lampung membutuhkan kepastian hukum dan keadilan agraria,” tegasnya.
Lebih lanjut, Putra Jaya Umar menyebut penertiban HGU tersebut harus menjadi bagian dari agenda besar reformasi agraria nasional yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Penertiban lahan harus memastikan tanah dimanfaatkan dan diberdayakan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk keuntungan segelintir pihak. Negara tidak anti-investasi, tetapi investasi harus dibangun melalui kemitraan yang adil. Perusahaan kita dorong untuk bermitra, itu win-win solution,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam strategis harus tetap berada di tangan negara.
Menurutnya, kerja sama dengan pihak swasta dimungkinkan, namun kedaulatan negara tidak boleh dilepas.
“Seperti di sektor lain, kita punya wilayah, kita punya sumber daya, lalu kita libatkan kontraktor untuk bekerja. Namun kepemilikan tetap milik negara. Jangan sampai aset strategis dikuasai korporasi tanpa kontrol. Indonesia harus mandiri,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung.
Kebijakan tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Lahan yang dicabut hak gunanya tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara.
Sertifikat HGU tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung serta enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup Sugar Group Companies.
“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI Angkatan Udara kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” ujar Nusron Wahid.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai lahan yang dicabut hak gunanya tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
Pemerintah memastikan lahan itu akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan. C1/red)

