Morallampung - Sebanyak delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung melalui skema penyesuaian daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (23/1/2026).
“Alhamdulillah, untuk penyesuaian daerah, delapan desa di Kecamatan Jati Agung sudah menyatakan setuju untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung,” ujar Binarti.
Adapun delapan desa yang dimaksud yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.
Binarti menjelaskan, persetujuan dari pemerintah desa merupakan tahapan awal dalam proses penyesuaian daerah yang dilakukan melalui perubahan batas wilayah.
Setelah persetujuan desa, Pemerintah Provinsi Lampung akan mendorong kepala daerah kabupaten dan kota terkait untuk memberikan persetujuan resmi.
“Selanjutnya diketahui oleh DPRD masing-masing daerah, lalu diusulkan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas wilayah yang mengalami penyesuaian,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain delapan desa tersebut, terdapat potensi desa lain di Kecamatan Way Huwi yang akan menyusul bergabung. Namun hingga kini masih dalam tahap pembahasan dan verifikasi.
Menurut Binarti, penyesuaian wilayah ini berkaitan erat dengan rencana pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.
Sementara terkait rencana pengembangan kawasan strategis nasional (PSN), ia menyebutkan hal tersebut masih menjadi agenda jangka panjang yang akan dibahas lebih lanjut.
Binarti mengungkapkan, luas wilayah delapan desa yang diusulkan bergabung mencapai sekitar 8.000 hektare.
Adapun jumlah penduduk terdampak telah terdata dan akan disesuaikan dalam administrasi kependudukan.
Untuk mendukung percepatan proses tersebut, Pemprov Lampung telah membentuk tim dan kelompok kerja penyesuaian daerah yang akan menangani perubahan administrasi kependudukan dan pertanahan.
“Kami akan membuka posko pelayanan agar masyarakat lebih mudah mengurus perubahan administrasi kependudukan maupun administrasi lainnya. Dalam proses ini, kami melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Pertanahan Nasional,” pungkas Binarti. (C1/red)

