• Jelajahi

    Copyright © moral lampung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ayah Mantan Bupati Way Kanan Kembali Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Mafia Tanah

    Redaksi
    Last Updated 2026-01-22T07:08:50Z

     


    Morallampung — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memeriksa ayah mantan Bupati Way Kanan dua periode, H. Raden Kalbadi, Kamis (22/1/2026) pagi.


    Pemeriksaan ini merupakan kali kedua Kalbadi dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan.


    Raden Kalbadi tiba di Kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.45 WIB dengan didampingi Ketua Peradi Bandar Lampung, H. Bey Sujarwo, SH, MH, yang diduga bertindak sebagai kuasa hukumnya.


    Kehadiran Kalbadi tercatat sebagai pemenuhan panggilan penyidik pidana khusus untuk pemeriksaan lanjutan.


    Sebelumnya, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Way Kanan tersebut telah menjalani pemeriksaan perdana pada Senin, 12 Januari 2026 lalu. 


    Dalam perkara ini, Kalbadi dimintai keterangan terkait penyusuran dugaan praktik mafia tanah yang ditengarai turut melibatkan anaknya, Raden Adipati Surya.


    Kalbadi dikenal sebagai tokoh senior di Way Kanan serta pengusaha perkebunan sawit. 


    Ia disebut memiliki ratusan hektare lahan garapan yang digunakan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.


    Sementara itu, Kejati Lampung juga telah dua kali memeriksa Raden Adipati Surya terkait perkara yang sama.


    Pemeriksaan pertama dilakukan pada 6 Januari 2025, sedangkan pemeriksaan kedua berlangsung pada 29 September 2025.


    Kasus yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan tersebut berkaitan dengan dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan. 


    Pada pemeriksaan kedua, Adipati Surya diketahui menjawab sedikitnya 30 pertanyaan yang diajukan penyidik.


    Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Adipati Surya berlangsung cukup lama, yakni sekitar 11 jam.


    “Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB. Ada kurang lebih 30 pertanyaan yang kami ajukan,” ujar Armen.


    Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Raden Adipati Surya sebagai kepala daerah, khususnya terkait penerbitan perizinan yang berhubungan dengan kawasan hutan. 


    Adapun mengenai kemungkinan penggeledahan rumah, Armen menyebut hal tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.


    Hingga saat ini, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa belasan saksi dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan.


    Sumber internal menyebutkan, penyidik masih terus mendalami dugaan praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal dalam perkara tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Raden Adipati Surya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat. (C1/red)

    Komentar

    Tampilkan

    • Ayah Mantan Bupati Way Kanan Kembali Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Mafia Tanah

    Terkini