![]() |
| Foto: Akbar Gemilang |
Morallampung — Persoalan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, sejumlah anggota DPRD diduga tidak menggunakan Pokir untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga usulan pembangunan yang semestinya dapat diperjuangkan pada tahun anggaran berjalan disebut tidak masuk dalam program di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas terkait.
Kondisi tersebut disayangkan tokoh pemuda Lampung Selatan, Akbar Gemilang. Ia mempertanyakan bagaimana nasib aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui anggota DPRD apabila tidak diteruskan menjadi usulan pembangunan melalui mekanisme Pokir.
“Kalau masyarakat sudah menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD, tentu masyarakat berharap aspirasi itu diperjuangkan. Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan usulan, tetapi pada akhirnya tidak masuk dalam program dinas,” ujar Akbar.
Menurutnya, Pokir seharusnya menjadi salah satu instrumen bagi anggota DPRD dalam membawa kebutuhan masyarakat ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, apabila benar terdapat anggota DPRD yang tidak menggunakan Pokir untuk memperjuangkan aspirasi konstituennya, kondisi tersebut patut dipertanyakan.
“Ini bukan hanya persoalan ada atau tidak ada Pokir. Yang lebih penting adalah bagaimana aspirasi masyarakat diperjuangkan. Kalau aspirasi tidak masuk dalam perencanaan dan tidak ada di dinas, masyarakat tentu akan bertanya: ke mana aspirasi yang sudah mereka sampaikan?” tegasnya.
Akbar menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama karena setiap tahun masyarakat berharap usulan pembangunan di wilayahnya dapat direalisasikan melalui APBD.
Menurut dia, masyarakat tidak seharusnya hanya dijadikan objek saat kegiatan penjaringan aspirasi atau reses. Setelah aspirasi dihimpun, harus ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya.
“Jangan sampai masyarakat hanya ditemui ketika reses, mendengarkan keluhan dan menerima usulan, tetapi setelah itu tidak jelas ke mana aspirasi tersebut dibawa. Wakil rakyat memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta DPRD Lampung Selatan terbuka kepada masyarakat mengenai Pokir masing-masing anggota, termasuk usulan apa yang disampaikan, wilayah penerima manfaat, OPD yang menangani, serta status usulan tersebut dalam proses perencanaan pembangunan.
Menurut Akbar, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah aspirasi yang mereka sampaikan benar-benar diperjuangkan atau hanya berhenti pada saat kegiatan reses.
“Kalau memang ada kendala sehingga usulan tidak bisa direalisasikan, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan untuk menyerang lembaga legislatif, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu.
“Ini bagian dari kontrol publik. Masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana aspirasi mereka diproses. Kalau memang sudah diperjuangkan, tunjukkan prosesnya. Kalau belum masuk program, jelaskan penyebabnya,” pungkas Akbar.
Redaksi memberikan ruang kepada DPRD Lampung Selatan dan anggota DPRD yang disebut dalam sorotan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait mekanisme Pokir serta status aspirasi masyarakat yang dimaksud. (rip)

