• Jelajahi

    Copyright © moral lampung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bersaksi di Sidang Kasus PT LEB, Arinal Tegaskan Peran Aktif Perjuangkan Dana PI untuk Lampung

    Redaksi
    Last Updated 2026-05-13T12:08:26Z




    Morallampung — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).


    Arinal hadir didampingi istrinya Riana Sari, anaknya Isfansa Mahani, serta kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking. Mantan orang nomor satu di Lampung itu tiba menggunakan mobil barracuda milik Kejati Lampung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian sejak kedatangan hingga persidangan selesai.


    Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi bersama hakim anggota Ayanef Yulius dan Heri Hartanto, Arinal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait proses pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen sektor migas di Provinsi Lampung.


    Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi mengingatkan Arinal agar memberikan keterangan yang benar di bawah sumpah.


    “Saudara punya konsekuensi pidana, kalau memberikan keterangan palsu saudara bisa dipidana 7 tahun,” tegas hakim Firman di ruang sidang.


    Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung yang diwakili Zahri menanyakan sejumlah pertemuan yang dilakukan Arinal sebelum dilantik sebagai gubernur, termasuk dugaan pemanggilan Prihantono dan Jefri Ardi terkait penundaan proses PI.


    Menjawab pertanyaan itu, Arinal membantah pernah memanggil keduanya secara khusus, namun mengakui pernah melakukan pertemuan pada April 2019.


    Menurut Arinal, saat itu dirinya melihat adanya peluang besar bagi Lampung memperoleh dana PI seperti yang didapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait skema pembagian participating interest tersebut.


    “Saya minta tapi 50-50, lalu difasilitasi berunding di Kementerian ESDM,” ujar Arinal di hadapan majelis hakim.


    Akui Mengetahui Peluang Dana PI dari SKK Migas dan Pertamina


    Dalam keterangannya, Arinal juga mengakui mengetahui adanya potensi dana PI dari informasi yang diperoleh melalui SKK Migas dan Pertamina terkait rencana pengeboran minyak di Lampung Timur.


    “Saya dapat info akan ada pengeboran minyak di Lampung Timur, lalu saya minta informasi kepada Dinas Perikanan dan Dinas Pertambangan untuk melihat ke sana,” kata Arinal.


    Ia membantah mengundang sejumlah pejabat seperti Fahrizal Darminto dan Peterdono dalam pertemuan khusus di salah satu kafe sebelum dirinya dilantik menjadi gubernur.


    Menurutnya, saat itu dirinya hanya menerima kunjungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan sekaligus mempertemukan sejumlah dinas terkait guna membahas peluang dana PI bagi Lampung.


    Arinal mengaku meminta pihak Dinas Pertambangan untuk segera mengurus peluang tersebut, bahkan saat Prihantono masih menjabat di Litbang dan belum menjadi Kepala Dinas ESDM Lampung.


    “Saya minta untuk diurus karena ada peluang Lampung mendapatkan dana PI,” ujarnya.


    Sebut PT LEB Berdiri dari Penyertaan Modal Pemprov Rp10 Miliar


    Dalam kesaksiannya, Arinal juga membenarkan bahwa PT LEB berdiri menggunakan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp10 miliar.


    “Dana pendirian PT LEB itu dari pemerintah provinsi dengan penyertaan modal dari Pemprov Lampung Rp10 miliar,” katanya.


    Ia menjelaskan, pembentukan PT LEB dilakukan setelah melihat kondisi PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang dinilai kurang sehat. Pemprov kemudian melakukan kajian untuk membentuk badan usaha yang dapat mengelola peluang bisnis migas dan participating interest.


    Arinal menjelaskan, PT LJU memiliki peluang membentuk anak perusahaan di bidang perminyakan sehingga kemudian lahirlah PT LEB.


    “Jadi waktu diberikan oleh Pertamina bahwa Lampung itu baru dapat dana PI tersebut,” ujarnya.


    Arinal juga mengungkapkan alasan menunjuk Ansori Djausal sebagai pengurus awal PT LEB karena dinilai memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai.


    Namun saat jaksa terus mencecar pertanyaan terkait proses pengelolaan dana dan penunjukan sejumlah pejabat di PT LEB, Arinal sempat terpancing emosi.


    “Tidak usah mancing-mancing,” ucap Arinal kepada jaksa di ruang sidang.


    Hakim Sempat Tegur Arinal di Persidangan


    Persidangan sempat berlangsung tegang ketika hakim anggota Ayanef Yulius menegur Arinal yang dinilai tidak langsung menjawab pertanyaan majelis hakim.


    Momen itu terjadi saat hakim menanyakan apakah Arinal mengetahui soal tantim dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LEB.


    “Nanti dulu akan dijelaskan. Saya mau menjelaskan PI,” jawab Arinal.


    Hakim Ayanef kemudian meminta saksi menjawab secara langsung.


    “Saya hakim di sini,” tegas Ayanef.


    Dalam pemeriksaan lanjutan, Arinal mengaku tidak mengetahui proses penunjukan Heri Wardoyo sebagai komisaris PT LEB menggantikan Prihantono maupun proses pergantian dari Jefri Ardi.


    Ia juga membantah mengetahui keterlibatan adik iparnya, Budi Kurniawan, dalam proses seleksi di PT LEB.


    “Saya tidak mencampuri urusan kecil begitu pak, dia lapor kalau dia lolos. Saya syukur Alhamdulillah,” katanya.


    Terkait penggunaan dana PI sebesar Rp195 miliar, Arinal mengaku tidak pernah memberikan instruksi khusus.


    “Saya mengarahkan bisnis yang baik, diperiksa BPKP, operasional mereka dan untuk PAD,” ujarnya.


    Menurut Arinal, dana tersebut berada di PT LJU, sedangkan PT LEB hanya menjalankan tata kelola.


    Kuasa Hukum Sebut Peran Arinal Bersifat Positif


    Usai persidangan, kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menegaskan bahwa kliennya justru berperan aktif secara positif untuk memperjuangkan hak Provinsi Lampung memperoleh dana PI 10 persen.


    “Kalau dikatakan peran aktif dalam tindak pidana korupsi, itu salah besar,” kata Ana kepada wartawan di depan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.


    Menurut Ana, keterlibatan Arinal dimulai sejak menerima surat dari SKK Migas pada 2019 terkait peluang participating interest di Lampung.


    Ia juga menegaskan bahwa pertemuan di Alam Sutera yang dipersoalkan jaksa hanyalah pertemuan informal untuk membahas persiapan menghadapi peluang dana PI.


    “Beliau hanya memberitahu bahwa kalau nanti ada penawaran dana PI, ini harus dipersiapkan,” ujar Ana.


    Ana menambahkan, kesaksian Arinal di persidangan telah memperjelas bahwa mantan gubernur tersebut berupaya agar dana PI 10 persen bisa menjadi hak Provinsi Lampung dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah. (rip)

    Komentar

    Tampilkan

    • Bersaksi di Sidang Kasus PT LEB, Arinal Tegaskan Peran Aktif Perjuangkan Dana PI untuk Lampung

    Terkini