• Jelajahi

    Copyright © moral lampung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tanpa Aturan Khusus, Pajak Berpotensi Bebani Yayasan Pengelola MBG

    Redaksi
    Last Updated 2026-02-10T13:43:08Z

     


    Morallampung — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi kebijakan strategis nasional dinilai berpotensi menghadapi persoalan serius di bidang perpajakan. Hal ini menyusul belum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara khusus mengatur perlakuan pajak bagi yayasan pengelola program tersebut.

    Praktisi dan akademisi, Dr (C) Berlizon Damanik, S.E., AK., CA., ACPA., M.H., CTA., CCL, mengatakan program MBG menyerap anggaran sangat besar, mencapai sekitar Rp1,2 triliun per hari, serta melibatkan banyak pihak di berbagai daerah.

    “Namun sampai saat ini belum ada aturan teknis yang secara khusus mengatur perlakuan perpajakan bagi yayasan pengelola MBG,” ujar Berlizon, Senin (9/2/2026).

    Secara yuridis, kata dia, yayasan merupakan entitas nirlaba. Meski demikian, dalam sistem perpajakan, status nirlaba tidak serta-merta membebaskan yayasan dari kewajiban pajak.

    “Selama ada objek pajak, yayasan tetap menjadi subjek pajak. Padahal, yayasan pengelola MBG menjalankan fungsi sosial negara dan menggunakan dana APBN,” jelasnya.

    Dalam praktiknya, yayasan pengelola MBG mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar. Hal ini menimbulkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan upah pegawai.

    Menurut Berlizon, tanpa adanya PMK khusus, yayasan dibebani kewajiban administratif seperti badan usaha komersial, meskipun aktivitasnya murni untuk pelayanan publik.

    Selain itu, kerja sama dengan pihak ketiga seperti pemasok bahan pangan dan penyedia dapur juga berpotensi menimbulkan kewajiban PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2.

    “Tanpa pedoman teknis yang jelas, yayasan berisiko salah dalam melakukan pemotongan pajak dan bisa dikenai sanksi, meskipun tidak ada niat menghindari pajak,” katanya.

    Ia menambahkan, persoalan lain yang cukup krusial adalah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketidakjelasan posisi yayasan, apakah sebagai konsumen akhir, perantara, atau pelaku usaha, membuat potensi objek PPN menjadi tidak pasti.

    “Dalam program sosial berskala nasional, kondisi ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan keadilan fiskal,” ujarnya.

    Lebih lanjut, sebagai subjek pajak badan, yayasan juga berpotensi dikenai PPh Pasal 17. Padahal, ketentuan perpajakan memungkinkan pengecualian bagi sisa lebih yang digunakan kembali untuk kegiatan sosial.

    “Tanpa PMK yang mengatur secara eksplisit, surplus operasional bisa ditafsirkan sebagai laba kena pajak,” tambahnya.

    Berlizon menilai, keberadaan PMK khusus bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan konsistensi kebijakan fiskal dalam pelaksanaan program MBG.

    “Jika tidak segera diatur, persoalan perpajakan ini berpotensi menghambat keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis,” pungkasnya. (C1/red)

    Komentar

    Tampilkan

    • Tanpa Aturan Khusus, Pajak Berpotensi Bebani Yayasan Pengelola MBG

    Terkini