![]() |
| Beginilah peta wilayah Kota Bandar Lampung jika penggabungaan 8 desa di Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan terwujud. Foto: Istimewa |
Morallampung - Bola salju penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandar Lampung terus menggelinding. Kabar itu kian menarik sebab, desa-desa yang dimaksud masuk dalam radar Daerah Otonomi Baru (DOB) yang disepakati bernama Kabupaten Bandar Negara.
Ini lantas memicu berbagai tanggapan dari tiap lapisan. Di satu sisi rencana penggabungan itu dianggap sebagai Langkah maju menopang keberadaan Kota Baru sebagai kantong ekonomi masa depan.
Di sisi lain, harapan belasan tahun pembentukan DOB berpotensi terabaikan jika penggabungan itu benar-benar terwujud. Gesekan politik ekonomi kian terasa ketika masing-masing pihak mulai bersuara atas nama masayarakat disana.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar buka suara menganggapi persoalan yang jadi buah bibir di Provinsi Lampung ini. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan langkah tersebut tidak hanya soal perubahan batas wilayah administratif, tetapi juga membuka peluang tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru yang dapat menggerakkan perekonomian daerah.
Lagi pula, informasi yang ia terima langsung dari lapangan, masyarakat di delapan desa tersebut telah menyatakan kesepakatan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung melalui proses penyesuaian daerah.
“Informasi dari lapangan, masyarakat sudah sepakat untuk masuk ke Kota Bandar Lampung,” ujar Ahmad Giri Akbar, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai, keputusan warga tersebut sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung yang tengah mendorong lahirnya kawasan kota baru sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.
“Provinsi memang terus mendorong pembangunan kota baru, salah satunya di kawasan sekitar Itera. Ke depan, kawasan itu akan menjadi wilayah strategis, ada rencana kehadiran Kodam, Kejaksaan, dan institusi lainnya,” jelasnya.
Masih kata Giri, pembangunan kawasan kota baru nantinya tidak hanya melibatkan pemerintah pusat dan institusi vertikal, tetapi juga didukung penuh oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“OPD-OPD juga akan didorong untuk ikut membangun, baik OPD vertikal maupun OPD daerah, supaya kawasan ini benar-benar tumbuh dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.
Dengan bergabungnya delapan desa tersebut, Giri berharap masyarakat bisa merasakan dampak positif, mulai dari peningkatan infrastruktur, kemudahan akses layanan publik, hingga terbukanya lapangan kerja baru.
“Harapannya ini bisa menjadi kantong ekonomi baru yang mendukung pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung dan mempercepat pemerataan pembangunan,” ujar Putra dari Politikus Senior Lampung Gunadi Ibrahim itu.
Pada bagian lain, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, tampak hati-hati menanggapi wacana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.
Erma Yusneli menegaskan, sebagai pimpinan DPRD Lampung Selatan, dirinya memandang wacana tersebut bukan persoalan sederhana karena menyangkut berbagai aspek strategis.
“Wacana penggabungan desa ke wilayah Kota Bandar Lampung bukan persoalan sederhana. Ini menyangkut dasar hukum, batas wilayah, pelayanan publik, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” ujar Erma, Selasa (27/1/2026).
Meski demikian, Erma menyatakan pihaknya tetap menghormati aspirasi masyarakat yang berkembang terkait wacana penggabungan wilayah tersebut. Namun, ia menekankan bahwa setiap perubahan wilayah administrasi harus ditempuh melalui mekanisme dan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat. Namun, setiap perubahan wilayah administrasi harus melalui mekanisme yang sah dan didukung kajian yang komprehensif serta objektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini DPRD Lampung Selatan belum mengambil sikap, baik mendukung maupun menolak wacana penggabungan delapan desa tersebut ke Kota Bandar Lampung.
“DPRD Lampung Selatan belum mengambil sikap. Kami menilai perlu ada kajian mendalam serta koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat sebelum wacana ini dibahas lebih lanjut,” ujar Politisi dari Kecamatan Natar Lampung Selatan ini.
Masih kata Erma, keputusan apa pun yang nantinya diambil harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas serta menjaga keutuhan wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Yang terpenting, keputusan yang diambil harus mengutamakan kepentingan masyarakat, menjaga keutuhan wilayah Lampung Selatan, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” pungkas Erma.
Sebelumnya, Panitia persiapan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pemekaran wilayah, meski muncul informasi adanya delapan desa yang menyatakan persetujuan masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung.
Ketua Panitia DOB Bandar Negara, Irfan Nuranda Djafar, mengatakan setiap kebijakan pemerintah, baik di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi, semestinya berpijak pada aspirasi masyarakat setempat.
“Pada prinsipnya kami tidak anti kebijakan pemerintah. Tapi yang kami minta sederhana, aspirasi masyarakat yang sudah diperjuangkan selama 17 tahun ini jangan diabaikan,” kata Irfan.
Menurut Irfan, konsep pengembangan wilayah ke depan seharusnya diarahkan pada pembentukan kawasan aglomerasi metropolitan, bukan hanya membesarkan Kota Bandar Lampung semata.
“Ke depan bisa ada Bandar Lampung, Bandar Negara, lalu menyusul Kota Natar dan Tanjung Bintang. Ini bisa menjadi kawasan metropolitan seperti Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi,” jelasnya.
Diketahui, sebanyak 34.983 warga dari delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, direncanakan masuk ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung. Delapan desa tersebut yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.(C1/red)

