• Jelajahi

    Copyright © moral lampung
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bukit Camang Dikeruk, Kangkangi Tata Ruang padahal Belum Kantongi Izin

    Redaksi
    Last Updated 2026-01-31T13:28:04Z

     


    Morallampung – Aktivitas pengerukan lahan di kawasan Bukit Camang, Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah serta berpotensi menghilangkan fungsi kawasan sebagai daerah resapan air.

    ‎Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat yang sedang tersandar serta adanya tumpukan material dari pengerukan bukit. Aktivitas ini memunculkan kekhawatiran masyarakat, sebab kawasan tersebut dinilai penting sebagai penyangga lingkungan dan pengendali banjir.

    ‎Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima permohonan izin dari pengelola kegiatan tersebut.

    ‎“Terkait aktivitas itu kami belum mendapatkan pengajuan dari pihak yang bersangkutan. Untuk kegiatan cut and fill sendiri merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Budi.

    ‎Senada dengan itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Bagus Hakiki, memastikan bahwa aktivitas pengerukan di kawasan tersebut belum mengantongi izin dari pihaknya.

    ‎“Aktivitas itu belum memiliki izin dari kami. Selain itu, secara tata ruang, wilayah tersebut tidak diperkenankan untuk kegiatan pengerukan ataupun pertambangan,” jelas Bagus.

    ‎Menurutnya, meskipun alasan pengerukan untuk pembangunan perumahan, kegiatan tersebut tetap tidak dibenarkan apabila tidak sesuai peruntukan ruang. Ia menambahkan, urusan perataan lahan untuk pembangunan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan harus melalui prosedur yang sah.

    ‎Sementara itu, Camat Kedamaian, Jhoni, mengaku pihak kecamatan hanya menerima pemberitahuan terkait adanya kegiatan di lokasi tersebut, tanpa diperlihatkan dokumen perizinan.

    ‎“Memang ada aktivitas itu. Mereka menyampaikan hanya membangun talud, tapi untuk izin tidak pernah ditunjukkan kepada kami,” tuturnya.

    ‎Di sisi lain, David selaku pengawas pekerjaan di lokasi menjelaskan bahwa pengerukan dilakukan sebagai tahap awal pembangunan talud, dengan material yang berasal dari area setempat.

    ‎“Pembangunan talud ini untuk perencanaan awal, dan materialnya diambil dari sini,” katanya.

    ‎Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan tersebut ke depan akan dikembangkan menjadi area perumahan dengan luas sekitar 40 hektare.

    ‎“Luas kawasan ini sekitar 40 hektare dan akan dibangun perumahan,” singkat David.

    ‎Terkait perizinan, David mengklaim pihaknya telah mengantongi dokumen lengkap, meskipun belum ditunjukkan kepada instansi terkait di lapangan.

    ‎“Izin kami sudah lengkap, berkasnya ada di kantor,” ujarnya.

    ‎Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengerukan masih berlangsung. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak melanggar aturan tata ruang dan tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar. (C1/red)

    Komentar

    Tampilkan

    • Bukit Camang Dikeruk, Kangkangi Tata Ruang padahal Belum Kantongi Izin

    Terkini