Morallampung - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, membentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan serta Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Lampung.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat penanganan berbagai persoalan pertanahan di daerah sekaligus meningkatkan koordinasi lintas instansi agar penyelesaian konflik dapat berjalan lebih efektif dan terpadu.
Pembentukan tim tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/4/2026), yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.
Dalam rapat itu, Jihan menyampaikan bahwa pembentukan tim menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan instansi vertikal terkait.
“Rapat ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara pemerintah provinsi dengan instansi vertikal dalam penanganan masalah pertanahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan tim diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan konflik melalui integrasi berbagai pihak dan sumber daya yang ada.
“Tim ini diharapkan dapat mengurangi risiko konflik dengan mengidentifikasi serta menangani potensi konflik secara dini dan transparan,” kata dia.
Tim tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah, dengan gubernur sebagai pembina dan wakil gubernur sebagai pengarah.
Jihan juga mendorong tim untuk melakukan pemetaan dan identifikasi persoalan pertanahan secara komprehensif sesuai tugas kelompok kerja yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur.
“Dengan pola kerja yang sistematis dan terukur, diharapkan penyelesaian masalah bisa dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam setiap proses penyelesaian, tim harus tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan bagi masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial di daerah.
Tim ini melibatkan berbagai instansi, baik dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun instansi vertikal, di antaranya Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, BIN Daerah Lampung, Korem 043/Gatam, serta Polda Lampung.
Adapun tugas utama tim meliputi inventarisasi dan identifikasi masalah pertanahan, memberikan solusi atas persoalan yang ada, serta memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam menangani sengketa atau konflik pertanahan.
Selain itu, tim juga berperan sebagai mediator bagi pihak-pihak yang terlibat, melakukan koordinasi lintas pemerintahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam pengambilan kebijakan terkait penyelesaian masalah pertanahan di Lampung. (*)

